Fungsi STNK
- Identitas Kendaraan
- Menunjukkan data penting kendaraan seperti nomor polisi, merek, tipe, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Bukti Kepemilikan Sementara
- STNK menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar atas nama pemilik tertentu. Namun, bukti kepemilikan tetap ada di BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
- Bukti Legalitas di Jalan
- Menunjukkan bahwa kendaraan telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
- Tanpa STNK yang sah, kendaraan dianggap tidak legal beroperasi di jalan.
Isi STNK
memuat dua bagian halaman :
- Bagian identitas kendaraan dan pemilik
- Nomor registrasi (plat nomor)
- Nama & alamat pemilik
- Jenis, merek, model, warna, isi silinder, tahun pembuatan, nomor rangka & mesin
- Bagian pengesahan pajak tahunan
- Ditempeli stiker atau cap pengesahan dari Samsat
- Menunjukkan bukti bahwa pajak kendaraan telah dibayar
Masa Berlaku STNK
- Berlaku selama 5 tahun, tetapi harus diperpanjang setiap tahun untuk pembayaran pajak tahunan.
- Setelah 5 tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, disertai dengan pemeriksaan fisik kendaraan.
Sanksi Jika Tidak Membawa atau Memiliki STNK
- Tidak membawa STNK saat berkendara: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (sesuai Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009).
- STNK mati atau pajak belum dibayar: Kendaraan bisa ditilang, dan STNK dinyatakan tidak sah.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Ini adalah dasar hukum utama STNK.
Beberapa pasal penting:
- Pasal 68 ayat (1)
“Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).” - Pasal 68 ayat (2)
STNK dan TNKB diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). - Pasal 288 ayat (1)
Menyebutkan sanksi bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau TNKB yang sah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016
Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri
📌 Mengatur biaya penerbitan STNK, yaitu:
- STNK baru atau perpanjangan 5 tahunan untuk kendaraan roda 2/3: Rp100.000
- Untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor)
📌 Ini adalah aturan teknis terbaru mengenai:
- Prosedur penerbitan STNK
- Perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan
- Penghapusan data kendaraan (jika kendaraan rusak berat atau tidak digunakan)
- Bentuk fisik dan isi STNK
Peraturan ini menggantikan Perkap No. 5 Tahun 2012 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
- Setiap provinsi memiliki Perda Pajak Daerah yang mengatur besaran dan mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang menjadi bagian dari pengesahan tahunan STNK.
5. Peraturan Menteri Keuangan & Jasa Raharja
- Mengatur SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang juga tercantum di STNK.
- Dasarnya antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.010/2008
- Dikelola oleh PT Jasa Raharja (Persero).

Berikut penjelasan dan daftar (list) PNBP STNK sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri:
📋 List PNBP STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
-
Penerbitan STNK Baru
-
Roda 2 & 3: Rp100.000 per penerbitan
-
Roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan
-
-
Penerbitan STNK Penggantian Karena Hilang/Rusak
-
Roda 2 & 3: Rp100.000
-
Roda 4 atau lebih: Rp200.000
-
-
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB / Plat Nomor)
-
Roda 2 & 3: Rp60.000 per pasang
-
Roda 4 atau lebih: Rp100.000 per pasang
-
-
Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
-
Roda 2 & 3: Rp225.000
-
Roda 4 atau lebih: Rp375.000
-

















