SIM singkatan dari Surat Izin Mengemudi, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian. SIM Internasional adalah SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang mengemudikan Ranmor di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Surat Izin Mengemudi dalam pendaftaraannya diatur dengan Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 279 Tahun 2012).
SIM dan Tata Cara permohonannya
Syarat mendapatkan SIM adalah dengan mengumpulkan Pas Photo, Foto Copy KTP dan syarat usia harus mencukupi yakni SIM A pemohon usia 17 tahun, SIM B I dan B II pemohon 20 tahun, SIM C dan D pemohon 17 tahun dan SIM Umum pemohon usia 21 tahun.
Tata Cara mengajukan permohonan pembuatan SIM adalah dengan mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo, mengikuti ujian Teori, bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki dan bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
Persyaratan untuk mengajukan SIM Umum adalah memiliki SIM yaitu Golongan A untuk A Umum, Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum serta Golongan B I Umum untuk B II Umum; Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki; KTP / jati diri; Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II; Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi.
SIM berlaku 5 tahun jadi SIM yang sudah tidak berlaku adalah Habis masa berlakunya 5 tahun; SIM rusak; Digunakan orang lain; Diperoleh dengan cara tidak sah; dan Data yang ada pada SIM dirubah.
Administrasi biaya pembuatan SIM mengacu pada PP 50 tahun 2010 tentang PNPB yang berlaku pada Polri yaitu:
| No | Jenis SIM | Baru | Perpanjagnan | Keterangan |
| 1 | SIM A, BI & BII | Rp. 120.000.- | Rp. 80.000,- | Perpenerbitan |
| 2 | SIM C, CI & CII | Rp. 100.000,- | Rp. 50.000,- | Perpenerbitan |
| 3 | SIM D & DI | Rp. 50.000,- | Rp. 50.000,- | Perpenerbitan |
Prosedur atau kelengkapan yang harus ada untuk menerbitkan SIM, yaitu pemohon harus melampirkan KTP yang sah; Fotocopy KTP; Surat Keterangan Dokter sehat jasmani; Surat keterangan sehat rohani (Psikologi) dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator.
Membuat SIM secara Online
Sekarang mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi sudah dapat dilakukan secara Online dengan mengisi form registrasi yang ada di website Polri setempat untuk pengajuan formulir. Untuk mengajukan pembuatan SIM C online dapat dilakukan dengan melalui Aplikasi Sinar atau SIM Nasional Presisi. Aplikasi Sinar dapat diunduh via App Store untuk HP iOS maupun Google Play Store untuk HP Android.
Membuat SIM baru dengan aplikasi Sinar, pemohon masih tetap melakukan Ujian Praktik di Satpas yang dipilih. Cara pengajuan SIM baru di aplikasi Sinar caranya adalah sebagai berikut:
- Unduh dan instal aplikasi Sinar;
- Lakukan verifikasi nomor ponsel melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS;
- Registrasi dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK);
- Lakukan face recognition;
- Pilih jenis SIM yang diajukan yaitu SIM C;
- Lakukan pembayaran PNBP SIM baru;
- Kerjakan Ujian Teori online yang diawali dengan simulasi contoh soal;
- Jika Ujian Teori online lulus, maka mendapatkan QR Code;
- Pilih Satpas untuk melakukan Ujian Praktik dan pilih jadwal ujian;
- Kunjungi Satpas dan jika lulus Ujian Praktik akan mendapatkan SIM baru.
Penggolongan SIM
Ranmor adalah singkatan dari Kendaraan Bermotor. Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Sepeda Motor adalah Ranmor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah (pelindung) dan dengan atau tanpa kereta samping atau Ranmor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
Ranmor dibedakan menjadi 2 yaitu Ranmor Perseorangan dan Ranmor Umum. Ranmor Perseorangan adalah setiap Ranmor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang tanpa dipungut bayaran. Ranmor Umum adalah setiap Ranmor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
Setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Ranmor yang dikemudikan. SIM yang diterbitkan Polri adalah SIM Ranmor Perseorangan; SIM Ranmor umum; dan SIM Internasional.
SIM yang diterbitkan Polri terbagi dalam Golongan SIM, diantaranya adalah:
- SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;
- SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;
- SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;
- SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;
- SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);
- SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan
- SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi ditetapkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2021. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2021.











