Anggota Satlantas Polres Tegal dalam menertibkan masyarakat yang menggunakan knalpot brong masih dilakukan di wilayah hukum Polres Tegal di wilayah Adiwerna Kab. Tegal.(Selasa, 17/10/2023)
Para pelanggar yang menggunakan knalpot brong kemudian diberikan tindakan berupa tilang agar menjadi efek jera dan tidak menjadikan pelanggaran lagi di kemudian hari. Dengan diberikannya tindakan berupa tilang bagi pelanggar knalpot brong, diharapkan dapat meminimalisir para pengendara yang ingin memodifikasi motornya menggunakan knalpot tersebut dan memberikan efek jera bagi pelanggar agar tidak menggunakannya lagi di kemudian hari, sehingga dapat tercipta situasi lalu lintas wilayah Kabupaten Tegal yang kondusif dan nyaman bagi masyarakat.