Galery Kegiatan

Konsisten Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat, Satpas 1430 Satlantas Polres Tegal Terapkan Penerbitan SIM Sesuai Standar Pelayanan yang Ditetapkan Saat FKP

Tribratanews.tegal.jateng.polri.go.id, Tegal – Pelayanan prima yang cepat, murah dan mudah diterapkan Satpas 1430 Satlantas Polres Tegal dalam melayani masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Setiap warga yang merupakan pemohon perpanjangan maupun pengurusan SIM baru dilayani secara cepat dan tanpa pungutan di luar ketentuan.

Warga pemohon hanya membayar sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada dan pembayaran melalui petugas bank. Rofi’i (40), warga Desa Prupuk Selatan Kecamatan Margasari menjadi salah satu pemohon pengurusan SIM C untuk kelayakan mengemudikan kendaraan roda dua.

Ia mengaku tidak mengalami kesulitan saat tes dan prosespun berlangsung cepat serta tanpa pungutan lain selain biaya PNBP. Ia juga berterima kasih karena petugas Satlantas juga selalu mengingatkan tentang rambu-rambu lalu lintas.
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar, S.H., S.I.K., M.H. mengaku kalau seluruh pemohon telah diberikan kesempatan melakukan tes drive dengan kendaraan dinas yang diarahkan oleh petugas pada arena dan lokasi latihan yang dipasang rambu-rambu lalu lintas.

“Jika lulus tahapan tes ujian teori dan praktek maka pemohon membayar biaya pengurusan sesuai PNBP tanpa adanya pungutan lain. Kami memberikan pelayanan secara cepat dan tepat,” tandasnya.

Sebelumnya, petugas Satlantas telah berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan. Di sisi lain, juga disepakati menghindari tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan tugas. Komitmen dan kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk “Berita Acara Penyusunan Standar Pelayanan” di hadapan pejabat publik, akademisi, LSM dan wartawan maupun stakeholder lainnya.

Adalah Kepala Kepolisian Resor Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. sendiri yang memimpin langsung acara Forum Komunikasi Publik (FKP) dalam rangka ”Penyusunan Standar Pelayanan” awal tahun ini.

Hasil FKP dituangkan ke dalam sebuah dokumen bernama “Standar Pelayanan” yang berisikan berbagai hal. Pertama, Fungsi Lalu Lintas akan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, objektif, proporsional untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.

Kedua, tidak akan meminta atau menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat terutama dalam pelayanan penerbitan SIM.

Ketiga, meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan standar pelayanan publik dan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.

Keempat, menciptakan ruang pelayanan yang ramah dan nyaman dengan ketulusan sesuai dengan standar pelayanan publik.

Kelima, melaksanakan tugas dengan memberikan suri tauladan dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Bila saya melanggar hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” janji para peserta FKP.

1. Facebook Polres Tegal (@polrestegalID) ; https://www.facebook.com/polrestegalID 2. Instagram (@polrestegal) ; https//www.instagram.com/polrestegal/ 3. Twitter (@polrestegalkab) ; https//twitter.com/polrestegalkab/ 4. Youtube Polres Tegal ;…

Related Posts

1 of 3,842