SIM (Surat Ijin Mengemudi)

Gemini Generated Image gkncsmgkncsmgkncasdf

Tentang SIM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 1 angka 23, definisinya adalah:

“Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan Kendaraan Bermotor.”

Fungsi Utama SIM

Selain sebagai izin legal berkendara, SIM memiliki tiga fungsi vital:

  1. Legitimasi Kompetensi: Bukti sah bahwa pemiliknya memiliki kemampuan (skill), pengetahuan, dan perilaku yang layak untuk berkendara.

  2. Identitas Diri: Berfungsi sebagai data pendukung dalam penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.

  3. Sarana Kontrol: Alat bagi petugas untuk mencatat pelanggaran lalu lintas dan menegakkan hukum.

 

Penggolongan SIM

Setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Ranmor yang dikemudikan. SIM yang diterbitkan Polri adalah SIM Ranmor Perseorangan; SIM Ranmor umum; dan SIM Internasional.

SIM yang diterbitkan Polri terbagi dalam Golongan SIM, diantaranya adalah :

    1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;
    2. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;
    3. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;
    4. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;
    5. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);
    6. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);
    7. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
    8. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
    9. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

 

Persyaratan Penerbitan SIM

Syarat Usia

  • SIM A / C / D: 17 tahun

  • SIM B I: 20 tahun

  • SIM B II: 21 tahun

  • SIM C I: 18 tahun

  • SIM C II: 19 tahun

 

Persyaratan Administrasi

  1. Fotokopi dan asli e-KTP

  2. Surat keterangan sehat jasmani

  3. Surat hasil tes psikologi

  4. Bukti pendaftaran online (jika melalui aplikasi)

  5. Bukti Keikutsertaan Aktif Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS/ KIS)

Tarif Penerbitan SIM

Picture1

Alur Penerbitan SIM

SIM BARU

Gemini Generated Image gtcaiugtcaiugtca

SIM Perpanjangan