Tribratanews.tegal.jateng.polri.go.id, Polres Tegal – Kanit Binmas Aipda Doris Setiawan Bersama Bhabinkamtibmas Bripka Nurochim, SH melaksanakan giat Jum’at Curhat bersama warga Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal. Jum’at (13/10/2023).
Kegiatan Jum’at Curhat tersebut di hadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan warga masyarakat Desa Jatimulya, di awali dengan pembukaan memberikan pesan kamtibmas kepada warga oleh Bhabinkamtibmas Bripka Nurochim, SH pesan yang di sampaikan antara lain mengajak kepada semua warg agar bisa menjaga kerukunan, keamanan dan ketertiban mengingat Desa Jatimulya pelaksanaan Pilkades tahap I tahun 2023.
Dalam kegiatan tersebut warga juga di berikan kesempatan untuk bertanya salah satu nya Azis Sultoni warga Desa Jatimulya Rt.07 Rw.02 Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal yang menanyakan masalah pembuatan SIM.
Pertanyaan tersebut di jawab oleh Bhabinkamtibmas untuk pembuatan SIM ada ada ketentuan diantaranya berusia minimal 17 tahun, Membawa pas foto KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Bhabinkamtibmas juga menambahkan adapun cara membuat SIM C dan SIM A di antaranya melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, melampirkan fotokopi KTP dan pas foto, mengikuti ujian teori, mengikuti ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan, setelah lulus uji teori dan praktik, maka petugas akan memanggil untuk proses pembuatan SIM.
Kapolsek Suradadi AKP Novely HARYATNO, S.Sos. menambahkan giat Jum’at Curhat akan terus di giatkan untuk mengetahui keluhan masyarakat sehingga polri bisa hadir di tengah masyarakat.