Tribratanews.tegal.jateng.polri.go.id, Polres Tegal – Kanit SPKT Polsek Suradadi Aiptu H. Sugeng Prayitno bersama Bhabinkamtibmas Polsek Suradadi Bripka Nurochim, SH melaksanakan giat Jum’at Curhat dengan Remaja Desa Suradadi Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal. Jum’at (29/09/2023).
Kegiatan Jum’at Curhat tersebut di hadiri remaja Putri dan Putra Desa Suradadi di awali dengan ucapan terimakasih oleh Kanit SPKT Polsek Suradadi Aiptu H. Sugeng Prayitno. Dan di lanjutkan dengan penyampaian pesan dan himbauan Kamtibmas agar bisa menjaga diri sebagai remaja tidak mudah terprovokasi serta bisa menjaga masa depan dengan baik. Ya karena remaja merupakan generasi penerus bangsa tentunya bisa menjaga pribadi yang baik. “Tutur Aiptu H. Sugeng Priyono”.
Dalam kesempatan nya remaja yang hadir juga di beri kesempatan untuk bertanya salah satunya Ardiyato warga Desa Suradadi Rt. 08 Rw. 02 Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal, yang menanyakan tentang persyaratan pembuatan SKCK.
Pertanyaan tersebut di jawab langsung oleh
Kanit SPKT Polsek Suradadi Aiptu H. Sugeng Prayitno, untuk membuat SKCK baru pemohon membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, Membawa fotocopy KTP sesuai dengan domisili, fotocopy Kartu Keluarga, membawa fotocopy Akta Kelahiran, membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dan Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan.
Sedangkan untuk perpanjangan SKCK pemohon bisa membawa SKCK asli, KTP, KK, dan Foto 4×6 4 lembar bagroud merah.
Untuk biaya admistrasi sendiri sebesar Rp.30.000,00., Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS / CPNS.buatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara
Kapolsek Suradadi AKP NOVELY HARYATNO, S.Sos. menambahkan kegiatan Jum’at Curhat merupakan kegiatan rutin setiap hari Jum’at untuk mengetahui keluhan masyarakat di lingkungan.