Terkini

Polsek Suradadi Melaksanakan Giat Jum’at Curhat Bersama Remaja Desa Jatimulya

Bhabinkamtibmas Desa Jatimulya Polsek Suradadi Bripka Nurochim, SH melaksanakan Giat Jum’at Curhat bersama remaja Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal. Jum’at ( 04/08/2023 ).

Dalam kegiatan Jum’at Curhat di hadiri oleh remaja Desa Jatimulya yang berlokasi di rumah Sdr. Sanuri warga Rt. 04 Rw. 05 Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal.

Di awali dengan pembuakaan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Nurochim, SH yang mengajak kepada remaja untuk selalu menjaga situasi kamtibmas dan tidak mudah terpengaruh terhadap ajakan teman yang tidak benar. Karena remaja meruapakan generasi penerus jadi harus di berikan pembinaan dan ajakan untuk menjaga diri dari pergaulan. “Tutur Bripka Nurochim”.

Bhabinkamtibmas juga menambahkan agar bisa menggunakan media sosial dengan benar tidak terpengaruh berita yang tidak benar. Karena kebanyakan remaja aktif dalam bermedia sosial.

Dalam kesempatanya giat Jum’at curhat remaja yang hadir juga di berikan kesempatan untuk bertanya atau memberikan saran dan pemasukan kepada Polri. Sdr. Ridiyanto salah satu remaja yang bertanya berkaitan dengan pembuatan SIM. Ya pak saya mau bertanya seputar pembuatan SIM bagaimana. “Tutur Rudi yanto.

Bhabinkamtibmas menyampaikan berkaitan dengan pembuatan SIM Syarat pemohon SIM wajib menjadi peserta JKN tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 1 poin 5a terkait persyaratan administrasi SIM. Secara lengkap isi Pasal 9 sebagai berikut:
(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b,dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
3. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Kapolsek Suradadi AKP Novel Haryatno, S.Sos. menambahkan kegiatan Jum’at Curhat akan terus di laksanakan karena merupakan program Polri dalam mendengarkan keluhannya masyarakat dan menampung saran dan pemasukan kepada Polri. Sehingga Polri bisa mengetahui langsung.

1. Facebook Polres Tegal (@polrestegalID) ; https://www.facebook.com/polrestegalID 2. Instagram (@polrestegal) ; https//www.instagram.com/polrestegal/ 3. Twitter (@polrestegalkab) ; https//twitter.com/polrestegalkab/ 4. Youtube Polres Tegal ;…

Related Posts

1 of 3,842