tribratanews.tegal.jateng.polri.go.id | Polres Tegal turut membantu satpol PP mengamankan kegiatan Penertiban bangunan liar tidak berijin di bantaran irigasi Sekunder Curug kompleks Eks Pasar hewan Ds. Curug Kec. Pangkah Kab. Tegal pada Rabu & Kamis, (26 & 27/07/2023)
Kegiatan penertiban bangunan liar ini dilakukan sesuai SOP melalui surat peringatan maupun secara preemtif. Bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan semi permanen bekas warung sebanyak 37 bangunan. Sebagian dari 37 bangunan tersebut telah dibongkar mandiri oleh pemilik bangunan.
Proses pengamanan dan pembongkaran dari penertiban ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Tidak terjadi penolakan atau perlawanan dari pemilik bangunan liar.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. memberi keterangan “Jajaran polres tegal mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah, kami menyiapkan 60 personel untuk menjaga jalannya proses penertiban ini, sebagai antisipasi meningkatnya potensi kerawanan” ungkap kapolres.
Polres Tegal melakukan pendampingan terhadap penertiban yang dilakukan dari Satpol PP Kabupaten Tegal, PLN dan seluruh instansi terkait.
Proses penertiban bangunan akan berlangsung selama dua hari dari hari Rabu 26 Juli 2023 sampai dengan hari Kamis, 27 Juli 2023