Tribratanews.tegal.jateng.polri.go.id, Tegal – Pada hari Jumat, 21 Juli 2023 pukul 08.30 s.d. 10.00 WIB di Mushola SMK Bisma Margasari Kec. Margasari Kab. Tegal telah dilaksanakan ”Kegiatan Jumat Curhat Polsek Margasari Polres Tegal Sekaligus Sosialisasi Dalam Rangka Mengcegah Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Margasari”.
Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Bhabinkamtibmas Polsek Margasari, Aiptu Ibnu Cahyanto.
2. Banit Intelkam Polsek Margasari, Bripka Abi Nugroho.
3. Kepala Sekolah SMK Bisma, Sdr. Agus Prahara, S.E., M.M.
4. Pembina PKS SMK Bisma.
5. Siswa / siswi calon Anggota PKS SMK Bisma sebanyak 30 (tiga puluh) orang.
Inti arahan yang disampaikan personel Polsek Margasari sebagai berikut :
1. Latar belakang diadakannya sosialisasi karena masalah penyalahgunaan Narkoba menjadi persoalan serius negara Indonesia, bahkan di 2021 angka penyalahgunaan Narkoba mencapai 3,5 juta jiwa.
2. Tujuan sosialisasi untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba di Kab. Tegal khususnya Kec. Margasari.
3. Narkotika yang paling sering disalahgunakan yaitu sabu. Obat lain yang sering disalahgunakan seperti Miras, dextro, trihex, heximer Dll.
4. Tahun 2021 Polres Tegal berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan Narkoba. Tahun 2022 lalu sebanyak 35 kasus berhasil diungkap.
5. Faktor penyebab penyalahgunaan Narkoba di lingkungan pelajar dipengaruhi dua faktor yaitu lingkungan dan individu.
6. Faktor lingkungan meliputi hubungan dengan keluarga yang tidak harmonis, lingkungan yang rawan, minimnya kontrol sosial dan tekanan teman sebaya.
7. Sedangkan faktor individu meliputi keinginan coba – coba, ingin diterima di suatu kelompok, ikut trend, cari kenikmatan sesaat, cari sensasi dan ikut tokoh idola.
8. Peran keluarga khususnya ibu dalam menanamkan nilai – nilai positif di lingkungan internal keluarga menjadi sarana penting mencegah penyalahgunaan Narkoba.
9. Tanda fisik pengguna Narkoba seperti mata memerah, kulit pucat, kelopak mata berat dan sering mengantuk.
10. Sedangkan tanda emosi meliputi murung, mudah tersinggung, mudah marah, pelupa dan lambat berfikir.
11. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 dan PP No. 25 Tahun 2011 pecandu Narkoba wajib direhabilitasi.
12. Laporkan potensi penyalahgunaan Narkoba kepada petugas Polri terdekat.
13. Indonesia adalah negeri kaya raya sehingga menarik minat bangsa asing untuk menguasainya. Karena cara menguasai melalui perang sudah tidak relevan, maka cara yang ditempuh melalui merusak generasi mudanya.
Adapun tanggapan para siswa / siswi, mereka sepakat untuk menjauhi Narkoba karena dampaknya sangat merugikan.