Terkini

Tau gak sih persyaratan SKCK ??

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan oleh polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014). Adapun persyaratan pembuatan SKCK sebagai berikut :
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan
4. Surat bukti vaksinasi Dosis 1,2 &3
5. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 (6 lembar)
6. Mengisi Lembar Pertanyaan SKCK
7. Mengisi Kartu TIK
Bagi pemohon rekomendasi bekerja di luar negeri disertakan Surat Keterangan dari perusahaan nya.

Cara memperpanjang masa berlaku SKCK :
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
1. Membawa fotocopy KTP/SIM.
2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
3. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
4. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Untuk administrasi pembuatan SKCK Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 biaya penerbitan SKCK sejumlah Rp. 30.000,- / lembar.
Keperluan legalisir tidak dikenakan biaya

1. Facebook Polres Tegal (@polrestegalID) ; https://www.facebook.com/polrestegalID 2. Instagram (@polrestegal) ; https//www.instagram.com/polrestegal/ 3. Twitter (@polrestegalkab) ; https//twitter.com/polrestegalkab/ 4. Youtube Polres Tegal ;…

Related Posts

1 of 3,878