Tribratanews.tegal.jateng.polri.go.id, Polres Tegal Polda Jateng – Upaya untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di wilayah Kecamatan Tarub terus dilakukan pihak Kepolisian.
Kali ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Tarub dalam hal mencegah terjadinya Pungli melakukan sosialisasi program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada masyarakat di wilayahnya.
Adapun sosialisasi dilakukan oleh Aiptu Hadi Kanit Binmas Polsek Tarub saat berpatroli dan menyambangi masyarakat di Desa Mangunsaren Kacamatan Tarub Kabupaten Tegal. Selasa (8/3/2022).
“Mari kita dukung program ini demi mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik di Kecamatan Tarub yang bersih, jujur dan transparan, dengan cara melaporkan apabila menjadi korban serta tidak menjadi pelaku pungli,” ujarnya.
Aiptu Hadi juga mengungkapkan, program tersebut merupakan salah satu program prioritas dari pemerintahan dan Mabes Polri guna memberantas praktek Pungli, sehingga saat ini sudah terbentuk Satgas Saber (sapu bersih) Pungli di setiap Daerah termasuk di wilayah Tarub.
“Bagi setiap orang yang memberi maupun menerima Pungli dinyatakan melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,”ucapnya