Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukum Polres Tegal
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih terus diterpakan hingga 20 Juli 2021. Berbagai titik penyekatan juga dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Titik penyekatan tidak hanya di jalur perbatan antar kota saja, namun peyekatanpun dilakukan dijalanan dalam kota. Penyekatan ini dilakukan selama 1 X 24 jam. Seluruh lapisan masyarakat wajib mematuhi peraturan ini, pengecualin bagi (nakes), dokter dan perawat dapat mengakses jalan yang ditutup dengan menunjukan ID-Card.
PPKM ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat yang selama ini sudah berlaku. Yang diharapakan dapat memutus atau mengurangi penyebaran virus covid-19.